BANJARBARU, klikkalsel.com – Kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di jalan alternatif Batulicin–Banjarbaru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (1/8/2026), terungkap dipicu kelalaian pengemudi truck tangki BBM yang mengakibatkan 7 orang tewas.
Fakta tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan terhadap kecelakaan antara truk tangki BBM DA 8016 ZV dengan mobil pikap yang membawa rombongan mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.45 Wita. Saat itu, truk tangki melaju dari arah Banjarmasin menuju Batulicin.
“Pengemudi dalam kondisi mengantuk berat sehingga kehilangan kendali,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Ditlantas Polda Kalsel, Jalan Yani Km 21, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).
Kombes Pol Fahri menyebut truk tangki melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam berdasarkan analisa PC-Crash. Truk tangki itu kemudian melebar ke lajur berlawanan saat melintasi jalan yang kondisinya sedikit menurun dan menikung.
“Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil pikap berwarna hitam yang membawa rombongan mahasiswa KKN. Mobil tersebut melaju sekitar 43 kilometer per jam,” imbuhnya.
Tabrakan keras pun tak terhindarkan. Benturan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (Unukase), yakni Nafa Izzatu Jannah, Nur’aini Salsabila, dan Veri Andi Saputra yang juga bertindak sebagai pengemudi pikap.
Dua korban lainnya merupakan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Abdi Cahya Girsang dan Muhammad Ramadhani.
Baca Juga : Polda Kalsel Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Belakang Ponpes Darul Ilmi
Baca Juga : Hindari Kendaraan Rusak, Truk Trailer Bermuatan Semen Alami Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan tersebut juga merenggut nyawa Tegar Mangku Alamsyah, anggota Karang Taruna Desa Batulicin Irigasi, serta M Ilyas, pengemudi truk tangki BBM.
Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Abdi mengatakan, penyidikan mengungkap pengemudi truk tangki, M Ilyas, mengalami kelelahan dan mengantuk karena mengemudikan kendaraan selama 13 jam tanpa tidur.
Kondisi tersebut membuat pengemudi kehilangan konsentrasi hingga akhirnya kendaraan keluar dari lajurnya dan masuk ke jalur berlawanan.
“Pengemudi mengalami kelelahan dan mengantuk dikarenakan mengemudi kendaraan selama 13 jam tanpa tidur sama sekali,” jelasnya.
Selain faktor kelelahan, penyidik juga menemukan kendaraan melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Kecepatan truk saat kecelakaan diperkirakan mencapai 70 kilometer per jam, sementara batas maksimal di lokasi tersebut 60 kilometer per jam.
“Pengemudi mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, yaitu di atas batas maksimal 60 kilometer per jam,” sebutnya.
Menurutnya, kombinasi kelelahan, rasa kantuk, dan kecepatan kendaraan membuat pengemudi tidak mampu mempertahankan kendali hingga truk masuk ke jalur kendaraan dari arah berlawanan.
Dalam perkara tersebut, polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap pengemudi truk tangki karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan.
“Dikarenakan Saudara MI selaku pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, maka Penyidik Satlantas Polres Tanah Bumbu menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3,” tandasnya.
Meski proses penyidikan dihentikan, kepolisian bersama Jasa Raharja tetap melakukan penanganan terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Satlantas Polres Tanah Bumbu bersama Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rizqan)
Editor: Abadi






