Hari Kedua, Operasi Patuh Intan Polres Batola Jaring 64 Pelanggar Lalu Lintas

Suasana razia lalu lintas Operasi Patuh Intan Polres Barito Kuala di ruas jalan sekitar Terminal Marabahan. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Polri se Indonesia serentak menggelar Operasi Patuh 2019 selama 11 hari, dari 29 Agustus hingga 11 September.

Khusus di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), hari kedua pada Jumat (30/8/2019), Operasi Patuh Intan berlangsung didapati pelanggaran lalu lintas oleh masing-masing Polres di Kalsel.

Salah satunya yang cukup menonjol di Kabupaten Barito Kuala (Batola), saat ini Polres setempat telah mengantongi 64 pelanggaran lalu lintas. Hasil razia yang digelar di Polres Batola, di
Jalan Gusti M Seman, Marabahan, Terminal Marabahan dan di Pos Simpang 4 Anjir.

“Ada 64 penilangan dikenakan pada hari kedua Operasi Patuh Intan ini, paling banyak tanpa helm 45 pelanggaran,” ungkap Kasat Lantas Polres Barito Kuala, AKP Didik Suhartanto kepada klikkalsel.com.

Didik menguraikan pelanggaran yang didapati hasil razia yakni 45 pengendara tanpa helm, 15 tilang tak lengkap surat menyurat kendaraan bermotor, dan 4 pengendara di bawah umur melawan arus lalu lintas. Hasil razia, petugas turut menyita 18 SIM, 5 unit kendaraan roda dua, dan 41 STNK.

“Hari ini kedua ini pantauan di lapangan, pengendara mulai taat. Kita target penekanan anak di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor. Target utama roda dua, tapi roda empat juga diperiksa,” terangnya.

Didik mengharapkan dengan penilangan yang dilakukan, ada efek jera pelanggaran aturan lalu lintas, baik itu bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Ia pun tak memungkiri jumlah pelanggaran akan bertambah hingga Operasi Patuh Intan berakhir, pada 11 September mendatang

“kami berharap akan berdampak pada penurunan angka kecelakaan ataupun jatuhnya korban dibandingkan tahun sebelumnya,” cetusnya. (rizqon)

Editor : Farid

Adapun 12 target pelanggaran Operasi Patuh Intan, sebagai berikut.

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Tinggalkan Balasan