Hari ke 8 PSBB, Meski Masih Ada yang Nakal Pedagang Pasar Mulai Patuhi Perwali

Kepala Bidang PSDP dan Pasar, Ichrom M Tezar saat mengimbau pedagang terkait Perwali tentang PSBB
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) kota Banjarmasin terus gencar mensosialisasikan perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Selain memberikan sosialisasi terkait perwali tersebut, Bidang PSDP dan pasar Dinas Perdagin juga menyampaikan beberapa imbauan di sejumlah pasar di Banjarmasin, yaitu pasar Telawang, Pasar Teluk Tiram dan Pasar Teluk Dalam, Jumat (1/5/2020).
Kepala Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagin kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar menyampaikan bahwa himbauan yang disampikan di 3 pasar ini kurang lebih sama dengan kemaren.
Yakni agar pedagang mematuhi pembatasan waktu operasional yang sudah diatur di perwali, kemudian meminta agar para pedagang melakukan pola hidup bersih dan sehat, dengan menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir sebelum atau sesudah bertransaksi.
Sedangkan untuk melihat sejauh mana kepatuhan pedagang terhadap pembatasan waktu operasional pasar, Bidang PSDP & Pasar turun di 3 pasar yaitu Pasar Gedang, Pasar Kuripan dan Pasar Kstarian.
“Dari ketiga pasar tersebut yang paling banyak buka adalah di Pasar Kuripan, khususnya di lantai dasar sedangkan dilantai 2 hanya ada beberapa pedagang saja yang masih buka,” ucapnya.
Ia mengungkapkan pada prinsipnya hampir semua pasar yang disambangi sudah banyak yang tutup pada waktu yang ditentukan, dan apabila di presentasekan masing-masing pasar antara yang belum menaati peraturan itu berkisar 10 hingga 20 persen saja.
“Kalau untuk penggunaan masker, alhamdulillah sudah banyak yang menggunakan, dari semua pasar yang kita datangi hari ini hanya sekitar 2 hingga 5 persen saja pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker dan kita terus memberikan teguran dan mengedukasi terkait pentingnya penggunaan masker disaat kondisi mewabahnya Covid-19 ini,” jelasnya.
Imbauan tersebut terus dilakukan oleh Bidang PSDP dan Pasar agar para pedagang bisa melaksanakan amanat perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini, baik terkait pembatasan waktu operasional sesuai dengan klasifikasi pasar.
“Hal ini kita lakukan dengan harapan dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin,” tuturnya.
Dengan kondisi penerapan PSBB yang dinilai tidak ada perubahan signifikan ini, ia berharap kepada seluruh pedagang maupun warga lainnya untuk saling membantu dalam pelaksanaan PSBB di Banjarmasin ini.
“Kita semua tentunya tidak berharap masa pemberlakuan PSBB ditambah hanya karena hasil yang didapat saat pemberlakuan PSBB tidak maksimal, dan kitapun juga tidak berharap kita dianggap sebagai orang yang menghalangi proses PSBB, untuk itu marilah kita bergandengan tangan dan berkomitmen agar dapat melaksanakan PSBB sebaik mungkin,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan