Hari Anak Nasional, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin: Kemungkinan Trend Persetubuhan Terhadap Anak Meningkat

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Tanggal 23 Juli adalah hari penting bagi anak-anak Indonesia. Sebeb, 35 tahun silam, Presiden RI ke-2 Soeharto menetapkan Hari Anak Nasional.

Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984. Anak-anak dianggap sebagai aset penting. Anak harus dilindungi untuk kemudian menjadi penerus bangsa.

Keppres tersebut setidaknya berbunyi bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karenanya, bekal untuk anak perlu dijamin dengan baik. Usaha pembinaan, khususnya orang tua, juga menjadi titik penting bagi anak.

Namun, 35 tahun setelah Keppres ditetapkan, upaya untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak seolah menemukan rintangan besar. Betapa tidak, alih-alih mendapatkan perlindungan yang baik, anak-anak justru kian rentan menjadi korban kekerasan, khususnya dalam persetubuhan terhadap anak.

Berkaca dari yang diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi bahwa kasus persetubuhan terhadap anak masih saja terjadi, meski jumlahnya tidak signifikan namun terlihat ada trend peningkatan.

“Dari data PPAI, khusus persetubuhan terhadap anak ditahun 2018 ada sebanyak 6 kasus. Sedangkan hingga pertengahan tahun 2019 ini sudah ada 5 kasus,” ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Angka tersebut menurut Kasat bisa saja bertambah namun bisa saja tidak, hal tersebut tergantung kemauan dan tanggung jawab bersama untuk konsisten dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada anak.

Ditambahkannya bahwa diperlukan peran serta semuanya baik itu orang tua, sekolah, kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan dan benteng kepada anak.

“Karena menurut pengalaman, pelaku persetubuhan terhadap anak biasanya adalah orang-orang dekat korban dengan modus iming-iming hingga pengancaman,” imbuhnya.

Namun ia pun mengungkapkan jika belakangan banyak media sosial yang memudahkan para pelaku perdagangan anak untuk menjadikan anak sebagai korban pria hidung belang.

Diingatkannya dengan keras kepada para pria hidung belang untuk tidak sekali-sekali berurusan dengan anak di bawah umur.

Karena jika terbukti “lawannya” adalah anak dibawah umur, maka tidak ada alasan untuk mengelak.

“Tidak ada alasan tidak tahu, suka sama suka atau apapun itu. Jika terbukti lawannya di bawah umur. Maka akan kita proses sesuai undang-undang perlindungan anak,” tegasnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan