Harga Ganti Rugi Apresial Dirasa tak Sesuai, Pemilik Lahan untuk Jembatan HKSN Enggan Dibebaskan

Harga Ganti Rugi Apresial Dirasa tak Sesuai, Pemilik Lahan untuk Jembatan HKSN Enggan Dibebaskan
Warga yang enggan rumahnya dibebaskan saat diwawancarai wartawan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengerjaan lanjutan pemasangan tiang jembatan HKSN terkendala tiga persil bangunan rumah di Jalan Kuin Selatan, RT.05 RW.02, Kuin Cerucuk, yang belum dibebaskan.

Lahan itu belum dibebaskan, karena pemilik rumah tersebut belum sepakat dengan harga yang ditawarkan apresial.

Arif, salah satu pemilik rumah mengatakan, menolak harga apresial, karena merasa nominal yang ditawarkan tidak sesuai.

“Rumah saya strategis di pinggir jalan dan dijadikan tempat usaha jualan. Sementara lahan rumah yang ada di samping saya lebih kecil dan tidak sebagai tempat usaha, tapi dihargai lebih tinggi,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan, Rabu (22/9/2021).

Ia pun berharap, harga yang ditetapkan apresial sesuai keinginannya. “Rumah saya dinilai sekitar Rp500 juta, kalau bisa lebih tinggi. Paling tidak harga ganti rugi bisa untuk membeli lahan rumah yang ada di pinggir jalan, sebagai tempat usaha,” katanya.

Baca juga: Pembebasan Lahan Belum Tuntas, Ketua Komisi III Khawatir Proyek Jembatan HKSN tak Terlaksana

Arif menyatakan, mendukung pembangunan jembatan yang dilakukan pemerintah. “Saya tidak ingin menghalangi-halangi. Jika ganti rugi yang diberikan sesuai,” sebutnya.

Begitu juga Jamilah, yang menolak dengan harga yang ditetapkan apresial.

Menurut dia, rumah dan bedakan miliknya yang ada di tepi jalan masing-masing dihargai Rp800 juta dan Rp460 juta. Sementara rumah di sebelahnya yang luasnya lebih kecil diberikan harga lebih tinggi.

“Padahal rumah bedakannya pernah dirawar orang Rp600 juta, tapi ko di apresial malah Rp460 juta,” tanyanya.

Baca Juga : Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa

Baca Juga : Tawuran Antar Remaja, Ibnu Sina: Mungkin Kelamaan Libur Sekolah

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini, menjadwalkan memanggil pihak Dinas Perkim dan tim apresial untuk menggelar rapat dengar pendapat menyelesaikan persoalan pembahasan lahan tersebut.

“Rencananya besok semua pihak termasuk warga yang menolak rumahnya dibebaskan kita panggil, agar proses pembebasan lahan ada titik temu,” sebutnya. (farid)

Editor : Amran