BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lantaran tidak puas atas hukuman seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap Heri Purwanto, terdakwa mutilasi di rumah kosong Gang Keluarga, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Radityo Wisnu Aji, selaku JPU atas perkara tersebut kepada wartawan klikkalsel.com Kamis (30/12/2021).
“Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin hanya memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, saya sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi, Kemarin Rabu (29/12/2021),” ujarnya.
Pasalnya, kata Radityo sapaan akrabnya ia masih merasa tidak puas dengan putusan hakim tersebut yang turun dari tuntutan agar terdakwa dihukum mati atas perbuatanya. Karena telah sadis menghilangkan nyawa seseorang dan sempat membuat kekhawatiran atau menjadi perhatian masyarakat.
“Alasannya pertama karena perbuatan terdakwa sangatlah sadis, dia menggorok leher korban itu hidup-hidup. Ditambah, terdakwa tidak pernah melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban. Baik meminta maaf selama persidangan. Serta perkaranya menarik perhatian masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga : Pelaku Mutilasi di Belitung Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga : Pelaku Mutilasi di Belitung Divonis Seumur Hidup, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Yang Minta Hukuman Mati
Atas dasar tersebut, ia tetap mengajukan banding terhadap terdakwa mutilasi di rumah kosong Gang Keluarga, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat yang terjadi pada Rabu (2/6/2021) silam.
Lebih lanjut, kata dia sementara pengajuan banding telah dilontarkan, kemudian memori banding akan diserahkan pada minggu depannya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Heri Purwanto, terdakwa pelaku mutilasi di rumah kosong Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Putusan tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin yang dipimpin oleh Heru Kuntijro dan disaksikan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa serta terdakwa melalui zoom meeting dari tahanan Polresta Banjarmasin, Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim PN Banjarmasin dalam sidang lanjutan tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum dan menurutnya seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. (airlangga)
Editor: Abadi