Hadapi Proses Pengadilan, Kasman Ajukan Pensiun Dini

BANJARMASIN, klikkalsel Menghadapi proses pengadilan, HM Kasman, terdakwa kasus dugaan korupsi Terminal Km.6, mengajukan pensiun dini.

“Pengajuannya dari beberapa bulan yang lalu, karena syarat pengajuannya juga memenuhi syarat,” ucap Asisten II bidang perekonomian Setdako Banjarmasin H Hamdi, Rabu (25/7/2018).

Hingga saat ini, kata dia, pengajuan tersebut masih dalam proses.

“Proses pengajuan beliau (Kasman) tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena yang golongan IV/C itu prosesnya dari pusat,” ucapnya.

Ia berharap proses yang diajukan oleh yang bersangkutan bisa segera selsai.

“Memang saat ini beliau masih dalam proses pengadilan yang sedang berjalan, tetapi sebelum itu beliau sudah mengajukan proses pensiun dini,” tuturnya

H Hamdi juga mengatakan, bahwa syarat untuk mengajukan pensiun dini yaitu berusia diatas 50 tahun atau masa bekerja minimal 25 tahun jadi harus memenuhi salah satunya.

“Beliau mencukupi saja syaratnya itu, usia beliau juga di atas 50 tahun dan pengalaman kerja beliau juga sudah lebih 25 tahun,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan