H Jailani Minta BPN Kembalikan SHM No.17/1969 Miliknya

Petugas Ditreskrimum Polda Kalsel bersama pihak BPN saat melakukan pengukuran objek tanah berdasarkan SHM No.17/1969. (klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tanah seluas 36.000 meter persegi dengan SHM No.17/1969 di jalan Gubernur Soebardjo RT 26 Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, adalah sah milik H Jailani.

Dan eksekusi telah dilakukan dilakukan juru sita PN Banjarmasin pada 24 September 2020 silam. Pada eksekusi itu, diminta sertifikat SHM No.17/1969 dikembalikan kepada H Jailani.

Namun, putusan tersebut diduga tidak dijalankan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin. Atas dasar itu, H Jailani melapor ke Polda Kalsel.

Buntut dari laporan, akhirnya Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Kantor BPN Banjarmasin turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran objek tanah dengan ukuran 90×400 meter tersebut, Jalan Gubernur Soebarjo, Rabu (15/9/2021).

Sejumlah aparat Kepolisian Polda Kalsel didampingi pegawai Kantor BPN Banjarmasin secara detail melakukan pengukuran objek tanah yang menurut H. Jailani sebagai pemilik sah dan terakhir pemegang SHM No.17 Tahun 1969.

Usai pemeriksaan lapangan, H Jailani mengaku sangat yakin dengan kepemilikan tanah miliknya sesuai dengan SHM No.17 tahun 1969.

“Setelah pengukuran tadi saya sangat yakin jika tanah yang saya miliki sesuai dengan SHM No.17 tahun 1969, dengan ukuran 90 x 400 meter,” ucapnya.

Ia mengaku, terpaksa membawa persoalan ini ke ranah hukum atau melaporkan ke Polda Kalsel, karena Kantor BPN Banjarmasin hingga saat ini tidak menjalankan Keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI sudah sangat jelas memerintahkan Kantor BPN Kota Banjarmasin untuk mengembalikan SHM No. 17 Tahun 1969 itu kepada saya selaku pemilik Sah. Namun hingga saat ini tidak juga dilakukan. Mudah-mudahan dengan pengukuran objek tanah ini semua jadi terang benderang dan bisa diungkap Polda Kalsel,” harapnya.

Terpisah, Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor BPN Banjarmasin Erwin Norviansyah SH menjelaskan, pihaknya sesuai undangan Polda Kalsel hadir dalam rangka pendampingan pemeriksaan lapangan.

“Kami diundang oleh Polda Kalsel untuk peninjauan lapangan terkait objek tanah. Kami sampaikan sesuai data yang ada,” jelas Erwin.

Namun begitu, Erwin enggan menjelaskan kelanjutan perkara yang saat ini ditangani Polda Kalsel karena pihaknya sebagai terlapor, menunggu arahan dari Polda Kalsel. (farid)

Editor : Amran