BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara dugaan pemalsuan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin No.82/PDT.G/2014 PN.BJM dengan tersangka Erni Saragih yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rabu (5/1/2022).
Itu sebagaimana surat bernomor B/589-1.2/XII/2021/Ditreskrimum dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel ke Kejati Kalsel.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap II, H Hasbiansari selaku pelapor berharap, kasus ini cepat selesai.
“Saya percaya Kejati Kalsel akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo memberantas mafia tanah di Indonesia,” ujarnya, Rabu (5/1/2022) di Banjarmasin.
Baca Juga : Banyak Mobil Mewah dan Harley Masih Berplat Luar Kalsel, Pajak Tahunan Dinikmati Daerah Lain
Baca Juga : BPKP Minta Razia Mobil Mewah Nopol Luar Kalsel
Tidak hanya itu, ia juga berharap kasus yang sudah ditangangani Kejati Kalsel itu bisa segera dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk disidangkan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Kalsel khususnya Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) yang telah bekerja keras dan profesional membongkar kasus dugaan pemalsuan putusan PN ini,” jelasnya.
Sekedar diketahui, H Hasbiansari membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Mabes Polri sebagaimana Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : 72/TBL/I/2018/Bareskrim. Dengan Laporan Polisi No. LP/ 92/I/2018/BARESKRIM tertanggal 19 Januari 2018 Tentang Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Pemalsuan dan menggunakan Putusan PN Banjarmasin No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM Tanggal 22 April 2015 yang diduga petitum dan amarnya dirubah oleh terlapor Erni Rosmeri Saragih dari Objek SHM No. 2246 menjadi Objek SHM No.2264.
Yang anehnya, dengan modal salinan putusan PN Banjarmasin diduga palsu itu, malah digunakan terlapor untuk mensomasi dan melaporkan pelapor, hingga mengajukan eksekusi ke PN Banjarmasin pada 9 Januari 2018 atas sebidang tanah di Kelurahan Pemurus Baru Kota Banjarmasin, yang dikuasai pelapor.
Pihaknya selama ini, lanjut Hasbiansari, hanya diam dan menunggu proses hukum yang ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda dan Kejati Kalsel.
“Namun setelah saya membaca berita di salah satu media online di Kalsel yang tayang pada 24 Desember 2021 yang menyebut nama saya dan menuduh saya tidak mempunyai legal standing, oleh kuasa hukum tersangka. Maka sejak 4 Januari sampai sekarang saya terpaksa mengungkap fakta perisitiwa yang terjadi sebenarnya kepada masyarakat dan penegak hukum. Sehingga informasi di media menjadi berimbang dan menjadi pembentukan opini yang positif,” ungkapnya.
H Hasbiansari kembali menceritakan, kronologis awal mula kasus ini terjadi. Berawal atas laporan polisi yang dibuatnya tertanggal 19 Januari 2018 ke Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kemudian, pada 7 April 2021, ia menerima Surat Tembusan Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SP2HP) Nomor B/22-1.2/IV/2021/Ditreskrimum oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel yang ditujukan kepada Kepala Kejati Kalsel tentang SPDP terhadap perkara tersebut.
Selanjutnya pada 15 Oktober 2021, ia kembali menerima SP2HP dari Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Nomor : B/450-1.2/X/2021/Ditreskrimum yang menerangkan, bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan akta otentik yang diduga palsu berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM tanggal 22 April 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP.
Ia berharap, kasus dugaan pemalsuan salinan putusan PN Banjarmasin semacam ini tidak terulang lagi di kemudian hari dan menimpa masyarakat, sehingga Proses hukum di PN Banjarmasin tidak ikut tercoreng akibat perbuatan oknum yang mementingkan dirinya sendiri.
“Untuk menjaga marwah Lembaga PN Banjarmasin dan Institusi Kepolisian Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalsel serta Kejaksaan Agung RI dan Kejati Kalsel, Saya juga berharap kepada masyarakat, LSM dan Media untuk ikut mengawal perkara ini sampai dengan di Persidangan PN Banjarmasin. Kita sebagai warga yang taat hukum, wajib mengikuti dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan, tanpa melakukan perbuatan yang membuat opini negatif di masyarakat,” tuturnya. (farid)
Editor : Amran





