BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Senin (2/9/24).
Raperda tersebut yakni; tentang Perubahan APBD T.A. 2024; tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan; tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” kata Roy saat membacakan laporan.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Kalsel Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Paman Birin Berikan Penjelasan atas Raperda tentang Perubahan APBD 2024
Tahapan berikutnya, adalah penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel serta proses Proses mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kalsel. Dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Kalsel,” ucapnya.
Baginya, sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang terbangun merupakan modal berharga bagi Kalsel.
“Semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel yang kita cintai, ” pungkasnya. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad