Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual Dengan Kemenhub

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi.

Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.

Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.

Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Baca Juga : Mudahkan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, BPJAMSOTEK Gandeng LinkAja

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Dirinya menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati juga menyambut baik dukungan dari Kementerian Perhubungan terkait kerjasama jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kementerian Perhubungan.

“Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini kedepannya Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kementerian Perhubungan hingga pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan ini dapat bergabung dalam program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” ucapnya.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

Murniati berharap dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama antara Kementerian Perhubungan dengan BPJAMSOSTEK diharapkan dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut Murniati menjelaskan bahkan BPJAMSOSTEK juga memiliki Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi bagi para Sopir Angkot, Sopir Speedboat, Sopir Kapal Penyeberangan, yang kalau di daerah Kalimantan Selatan dikenal dengan sebutan Sopir Klotok, dan lain-lain.

“Para pekerja bisa mendaftarkan diri secara mandiri kedalam Program dan Kepesertaan Bukan Penerima Upah dengan Pembayaran iuran yang sangat murah yaitu hanya dengan Rp.16.800 untuk Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) untuk Manfaat Paripurna dan mengacu kepada PP 82 Tahun 2019,” tuturnya.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia,” tutupnya.(ganang/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan