Geluti Bisnis Sabu, 2 Pengedar dan Seorang Budak Sabu Asal Tabalong ini Ditangkap Polisi

DP (36), SP (36) dan MA (29) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Tiga pria warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong berinisial DP (36), SP (36) dan MA (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong lantaran diduga menggeluti bisnis sabu.

“Diamankan pada Jumat (06/01/2023) siang karena terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Kejadian berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilingkungannya tersebut sering kedatangan orang yang tidak dikenal dan dicurigai melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pertama kali mengamankan pelaku DP dan SP dikediaman mereka.

“Dirumah pelaku SP ditemukan 12 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 1,61 gram yang diletakkan di dapur didalam tempat bekas minyak rambut,” ungkapnya.

Kemudian pencarian dilanjutkan dirumah kontrakan DP di Komplek perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak ditemukan kembali 5 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,5 gram yang disimpan di ventilasi udara pintu ruang dapur.

Dari keterangan SP, ia mengaku barang haram tersebut adalah milik DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali.

Baca Juga : Ditinggal Temannya Kabur, Pria di Tabalong ini Apes Tertangkap Polisi Karena Bawa Sabu

Baca Juga : Miliki 58 Butir Ineks dan 36 Gram Sabu, Maulana Digelandang ke Mapolsek Bantim

“Sementara SP berperan sebagai orang suruhan pelaku DP yang tugasnya meletakkan sabu disuatu tempat sesuai arahan pelaku DP,” bebernya.

Sedangkan MA diamankan saat mengambil pesanan sabu yang dibelinya dikediaman SP. Petugas mengetahuinya karena terdapat panggilan masuk ke handphone DP dan saat diperiksa.

“Ada transferan uang dari pelaku MA kepada pelaku DP melalui aplikasi keuangan sebesar Rp 400 ribu,” jelasnya.

Sutargo menjelaskan, dikarenakan panggilan telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, MA kemudian mendatangi kediaman SP dengan maksud untuk mengambil sabu – sabu yang dia pesan melalui DP, namun ia malah diamankan petugas.

“Total sabu yang diamankan sebanyak 17 paket dengan berat bersih 2,11 gram,” beber Sutargo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut catatan polisi, DP dan SP sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan beberapa plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,55 gram, 0,62 gram, 0,44 gram, 0,5 gram, serta 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 2 bungkus plastik klip bertulisan “25” dan “5”.

Selain itu juga diamankan 1 tempat bekas minyak rambut, 3 handphone, 1 sekop terbuat dari sedotan plastik, 2 lembar tisu, 1 pack plastik klip warna bening, 1 tas warna abu coklat, uang tunai Rp 1 juta Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. (Dilah)

Editor: Abadi