Gelar Rakor Penyamaan Persepsi, Bawaslu Imbau Peserta Taati PKPU

Kegiatan Rakor Peraturan dan Hukum, penyamaan persepsi dimasa Kampanye oleh Bawaslu kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu kota Banjarmasin mengelar rapat koordinasi (Rakor) penyamaan persepsi peraturan dan hukum saat masa kampanye, di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin.

Kegiatan yang diikuti berbagai peserta rapat dari penyelenggara Pemilu, Panwascam, Partai Politik (Parpol), PPK, Peserta Pilkada beserta Tim Pemenangan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menghadapi tahapan kampanye Pilkada serentak 2020.

Dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan penyelenggara maupun peserta Pilkada dapat saling menyamakan persepsi agar kedepannya pelaksanaan kampanye ini tidak menimbulkan pelanggaran.

“Kita ingin bisa menyamakan persepsi sehingga para peserta tak salah langkah dalam menjalankan metode kampanye,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini dalam pelaksanaan Pilkada terdapat ketentuan larangan dalam masa kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 11 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa di dalam PKPU 13 pasal 88c ayat 1 terdapat beberapa metode kampanye yang dihilangkan. Seperti pelaksanaan rapat umum, konser musik ataupun pentas seni.

Tak hanya itu saja, menurut Yasar, kegiatan bazar hingga gerak jalan santai juga akhirnya dilarang. Perlombaan, kegiatan donor darah dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) partai politik.

“Kalau kampanye Paslon menggunakan salah satu metode itu maka bertabrakan dengan PKPU 13 tahun 2020 ini,” jelasnya.

Bagi para peserta pilkada yang telah mempersiapkan metode seperti konser musik, lomba dan pagelaran seni tersebut, ia berharap para peserta Pilkada di Banjarmasin untuk tidak melaksanakannya.

“Kalau sudah terjadwal lebih baik tak usah dilaksanakan atau dibatalkan saja, agar tidak terjadi masalah,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan