Gelapkan Uang Tagihan Pinjaman Koperasi, Pria asal Medan Ini Diringkus Polisi

RP (28) beserta barang buktinyang diamankan polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang warga Medan, Sumatera Utara diamankan Satreskrim Polres Tabalong, atas dugaan melakukan penggelapan uang tagihan pinjaman koperasi.

Pria berinisial RP (28) tersebut, diamankan di sebuah rumah kantor pada Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Sabtu (11/03/2023).

Lelaki itu diamankan beserta barang bukti 7 lembar kartu promise atau janji peminjam fiktif.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan tersebut.

“RP ditangkap terkait tindak pidana Penggelapan karena pekerjaannya atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika korban selaku pemilik sebuah koperasi simpan pinjam KS (31), warga Kelurahan Mabuun dihubungi oleh peminjam uang berinisial RS, untuk menanyakan proses peminjaman uang yang sudah diajukan.

Baca Juga : Cegah Flu Burung, Disbunnak Tabalong Sudah Antisipasi Sejak 5 Tahun Lalu

Baca Juga : Jaran Intan, Polres Tabalong Amankan 7 Pelaku Curanmor dan 12 Barang Bukti Kendaraan

Kemudian KS mengecek kartu tanda bukti pembayaran dan menanyakan kepada pelaku terkait pinjaman kepada RS.

“RP menjawab kepada KS, bahwa benar atas nama RS tersebut melakukan pinjaman,” ujarnya.

Saat itu KS menghubungi RS untuk mengklarifikasi dan diakui, bahwa RS belum menerima uang tersebut.

Kemudian KS menanyakan kembali kepada RP, sehingga diakuilah, bahwa uangnya telah dicairkan namun tidak diserahkannya kepada RS.

Tidak diam di tempat, KS lantas mendatangi siapa saja yang pernah melakukan pinjaman uang kepadanya yang sebanyak sekitar 70 orang untuk melakukan pengecekan.

Didapati ternyata ada 2 orang yaitu RS dan AY yang melakukan permohonan pinjaman uang kepada KS dan 4 orang lainnya yaitu inisial LN, ER, NS dan MS.

“4 orang lainnya tersebut tidak mengajukan pinjaman namun oleh PR dibuatkan Kartu Tanda Bukti Pembayaran fiktif dengan jumlah uang sebesar Rp 10.500.000,” bebernya.

Selain membuat kredit fiktif, PR juga diketahui tidak menyetorkan kepada KS mengenai uang tagihan peminjam sebesar Rp 1.200.000, sehingga merugikannya secara materiil sebesar Rp 11.700.000.

Atas perbuatannya, kini RP diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)

Editor : Akhmad