Gelapkan Uang COD Belasan Juta, Karyawan Jasa Pengiriman Ini Dipolisikan

SR (36) beserta barang bukti 37 Bukti Pengiriman Resi dengan nilai total sekitar 16 juta

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinisial SR (36) warga Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga melakukan penggelapan uang Cash On Deliveri (COD).

SR selaku pegawai jasa pengiriman tersebut diamankan pada Minggu (12/03/2023) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Sutargo.

Baca Juga Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan yang Sempat Kabur Dua Bulan Diringkus Polisi

Baca Juga Penggelapan Modus Buka Lowongan Kerja, Ternyata Korbannya Tak Hanya Satu

Saat itu PT. Satria Antaran Prima (PT.SAP) Banjarmasin melakukan Audit Internal Perusahaan, diketahuilah adanya terjadi penggelapan.

“SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas barang-barang Paket yang dilakukan PT. SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong,” ungkapnya.

Kemudian pihak perusahaan bersurat Mediasi kepada SR untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan, namun SR mengaku tidak mempunyai uang.

“SR tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang,” ujarnya.

Atas perbuatan SR, pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp 16.945.699.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam. (dilah)

Editor: Abadi