Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan yang Sempat Kabur Dua Bulan Diringkus Polisi

M Amin dan barang bukti faktur-faktur perusahaan yang diamankan Di Mapolsek Banjarmasin Barat sebagai barang bukti

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria warga jalan Mister Cokrokusumo, Rt 02, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru terpaksa harus berurusan dengan hukum di wilayah Polsek Banjarmasin Barat.

Pria bernama M Amin (32), ia dilaporkan ke pihak kepolisian karena terlibat kasus penggelapan dalam jabatan di perusahaan PT Selamat Sejahtera Mandiri, Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dijelaskan, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri, kejadian tersebut berawal saat pelapor, yaitu PT Selamat Sejahtera Mandiri melakukan pengecekan faktur-faktur perusahaan, pada Kamis (10/11/2022) silam.

Baca Juga Penggelapan Modus Buka Lowongan Kerja, Ternyata Korbannya Tak Hanya Satu

Baca Juga Kabur dari Kejaran, Terduga Penggelapan Motor Ceburkan Diri ke Sungai Awang

“Saat dicek, ternyata ada beberapa faktur yang tidak ada dan dipalsukan oleh terlapor,” ujar Iptu Firuza, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Setelah dilakukan pengecekan, dua hari kemudian pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk dimintai kejelasan terkait faktur-faktur tersebut.

Hingga akhirnya, terlapot mengakui perbuatannya yang sudah menggelapkan dan memalsukan faktur perusahaan.

Dari perbuatan terlapor, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 90 juta. Kemudian, pihak perusahaan melaporkan perbuatan terlapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak petugas Polsek Banjarmasin Barat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan M Amin, pada Rabu (1/2/2023) kemarin, di kawasan jalan Mister Cokrokusumo, Rt 02, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Sudah kita amankan. Meskipun sebelumnya sempat kabur,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor bersama dengan barang bukti berupa 18 lembar faktur tagihan barang, diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Ia diancam dengan pasal 374 KUH Pidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi