Gelapkan Setoran Hasil Penjualan Sepeda Motor Senilai Ratusan Juta, Warga Nawin Tabalong Diamankan Polisi

Ilustrasi Penggelapan Uang
Ilustrasi Penggelapan Uang (foto : akuratnews)

TANJUNG, klikkalsel.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Kantor Cabang Dealer Honda PT NSS Cabang, Kecamatan Murung, Kabupaten Tabalong, Rabu (18/11/2020).

Pelaku adalah seorang pria berinisial ZMN (28), warga Batu Pulut, Kelurahan Nawin, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi Senin (23/11/2020) siang, membenarkan giat penangkapan tersebut.

“Benar, ZMN diduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Kantor Cabang Dealer Honda PT NSS, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku ZMN, bermula pada Rabu (18/11/2020), saat Tim dari PT NSS Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke PT NSS Cabang Tabalong.

Mereka kemudian, merasa curiga terhadap stock unit sepeda motor yang berada di PT NSS Cabang Tabalong dan meminta data stock unit Sepeda Motor.

Baca Juga : DKPP RI Ingatkan Bawaslu Kalsel Soal Pemanggilan Wartawan

Setelah dicek ternyata ada 5 unit Sepeda motor yang hilang, kemudain setelah di selidiki lebih lanjut, ternyata ZMN yang merupakan supervisor marketing telah menjual lima unit sepeda motor dimana uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkannya ke PT NSS Cabang Tabalong.

Atas kejadian tersebut PT NSS Pusat merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp123.754.000 dan melaporkannya ke Polres Tabalong.

ZMN lalu ditangkap ditempat ia bekerja, di Kantor Cabang Dealer Honda PT NSS, Kecamatan Murung Pudak Tabalong. Setelah di Interogasi oleh petugas, ZMN mengakui semua perbuatannya.

“Selanjutnya ZMN beserta barang bukti berupa 5 lembar pemohonan pembeli dan 1 Lembar Kwitansi diamankan di polres Tabalong guna proses lebih lanjut,” jelas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan