Gelapkan Motor Gadai, Seorang Warga Banjarmasin Dipolisikan

AB (43) pelaku penipuan dan pengelapan sepeda motor di Jalan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara amankan satu pria warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara yang terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, pada Sabtu (24/12/2022) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengungkapkan, pria tersebut adalah AB (43), Ia diamankan di rumahnya setelah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol DA 4344 MV.

“Motor tersebut, milik Mujahid (27), warga Desa Mentaren Rt 03, Kelurahan Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola),” kata Kanit, Minggu (26/2/2023) kemarin.

Kejadian tersebut berawal saat korban menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku, sebesar Rp6 juta.

Setelah menggadaikan kendaraan tersebut, korban pulang ke rumahnya dan bercerita kepada Kakaknya.

Mendengar hal tersebut, Kakaknya langsung mengajak korban untuk menebus kendaraan tersebut di hari itu juga.

Baca Juga : 450 Personel Diturunkan Amankan Demo Buruh, Kapolresta Banjarmasin: Melayani Dengan Humanis dan Ikhlas

Baca Juga : Banjarmasin Berupaya Menjadi Kota Terinovatif

Namun sewaktu ingin ditebus, pelaku sempat tidak dapat dihubungi, dan saat bisa dihubungi pelaku berkata harus membayar uang sebesar Rp2 juta terlebih dahulu, lantaran kendaraan tersebut ada ditangan orang lain.

“Korban mengiyakan permintaannya dan membayarkan uang tersebut serta membuat surat perjanjian. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan pelaku kembali tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Karena tidak bisa dihubungi, korban yang sudah merasa mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Jumat (24/2/2023) sore, anggota Opsnal mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

“Setelah ditanya pelaku mengaku kendaraannya sudah digadaikan ke orang lain sebesar Rp7 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi