Gelapkan Motor, Dua Pria Ini Malah Terciduk Nyabu Saat Ditangkap

TANJUNG, klikkalsel.com – Dua sekawan, JM (39) dan AJ (36), warga Desa Pandangin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran Polsek Tanta, Senin (15/3/2021).

Kedua pria tersebut diamankan karena diduga menjadi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto, saat dikonfirmasi penangkapan JM dan AJ bermula dari adanya laporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh keduanya, Minggu (14/3/2021).

“Awalnya, pada bulan September 2020 JM ini menyewa sepeda motor Honda beat milik korban dengan tarif Rp 960 ribu perbulan,” ujarnya

Korban pun akhirnya menyepakatinya dan menyerahkan STNK sepeda motor miliknya tersebut kepada JM. Dua bulan pertama semua berjalan normal sesuai kesepakatan, korban pun menerima uang sewa dari pelaku sebesar Rp 1,8 juta untuk periode sewa bulan Oktober dan November.

Baca Juga Tertangkap Tangan Nyolong Burung, Pencuri Kambuhan Digelandang Polisi

Tinggalkan Balasan