Lama Ditampung di Rumah, Pria Ini Malah Tega Gelapkan Motor

Diduga pelaku AR (41) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AR (41) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong karena diduga menggelapkan sepeda motor milik aparat desa.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Senin (14/11/2022).

“Pelaku AR yang diamankan polisi di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Minggu (13/11/2022) yang diduga telah menggelapkan 1 buah sepeda motor metik warna merah milik korban JH seorang aparat desa di Desa Tanta,” bebernya.

Diketahui, diduga pelaku AR selama ini sudah lama ikut tinggal dirumah korban JH.

“Pelaku ikut tinggal dirumah korban atau gaduhan korban,” bebernya.

Menurut keterangan korban, pada Jumat (11/11/2022) malam pelaku AR meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk pergi memperbaiki handphone.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Barabai, Pelaku Pembacok Hidung Remaja di Kayu Tangi Dibekuk

Baca Juga : Nekat Gelapkan Motor Temannya, Ical Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

“Setelah ditunggu tidak juga mengembalikan sepeda motor miliknya tersebut dan bahkan dihubungi nomor Hand Phonenya tidak aktif lagi,” ungkap Yudha.

Selanjutnya korban mencari BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang disimpannya di dalam lemari, namun diketahui bahwa BPKB dan STNK sudah tidak ada ditempatnya.

“Pelapor merasa telah dirugikan sebesar Rp 6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” lanjutnya.

Ketika pelaku AR diamankan, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban JH beserta STNK dan BPKBnya.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan,” beber Yudha.

Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, turut diamankan 1 unit sepeda motor metik warna merah, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB. (Dilah)

Editor: Abadi