TANJUNG, Klikkalsel.com – Tiga pria, KM (24) warga Kepulauan Riau, AM (25) dan RPT (20) warga Sumatera Utara ditangkap gabungan kepolisian karena diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Tabalong.
Ketiganya diamankan karena diduga menggelapkan 2 unit sepeda motor milik suami korban berinisial MA (41) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong, yang terjadi di rumah kantor milik suami korban.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan 3 pria tersebut, Kamis (2/2/2023).
“Kejadian tersebut berawal ketika suami MA menuju rumah kantornya untuk membangunkan karyawan mereka,” ungkapnya.
Ternyata ketiga karyawan yang terduga pelaku itu tidak ada ditempat, mereka diduga membawa 2 unit sepeda motor operasional pekerjaan.
Baca Juga Gelapkan Berlian Bernilai Ratusan Juta, Wanita ini Diamankan Kepolisian
Baca Juga Gelapkan Motor dan Pinjamkan Nama Untuk Kredit, Seorang Pria di Kandangan Divonis 2,5 Tahun Penjara
“Ketiga karyawan tidak ada lagi ditempat dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional yang merupakan kendaraan inventaris operasional untuk pekerjaan juga tidak ada lagi,” beber Sutargo.
Selain 2 unit sepeda motor, ketiga pelaku juga membawa uang tunai dari penagihan suami MA sebesar Rp 7 juta. Ketika dihubungi lewat telepon nomor ketiga orang tersebut sudah tidak aktif.
“Uang tunai hasil dari penagihan yang sudah tercatat pada pembukuan oleh suami Pelapor sebesar Rp 7 juta juga dibawa oleh 3 orang pelaku tersebut,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp 62.540.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Kemudian Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Polres Kota Waringin Timur Polda Kalteng mengamankan ketiga pelaku pada Selasa (31/01/2023) siang di Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah.
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor sport warna hitam dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam. (dilah)
Editor: Abadi