BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang karyawan PT Rajawali Nusindo Banjarmasin bernama Wendy Novia Noor (31) harus dijemput dari persembunyiannya di Malang Jawa Timur oleh Jajaran Buser Polsek Banjarmasin Timur.
Ia diburu oleh polisi selama kurang lebih 4 bulan karena melakukan penggelapan di tempatnya bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean kepada awak media, Kamis (25/1/2023).
Dituturkannya, pelaku merupakan karyawan di PT Rajawali Nusindo Banjarmasin, badan usaha milik negara (BUMN) yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Timur. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pangan, dimana pelaku bertugas sebagai sales konsumen.
Pelaku ujarnya, pada bulan Juni 2023 membuat orderan fiktif dan meminta admin untuk dibuatkan faktur serta mengeluarkan sejumlah barang, seperti tokai ligter M4L TC, gas portable, minyak goreng dan sebagainya.
“Dengan jumlah sebanyak 80 faktur senilai Rp 325 juta,” ucap Partogi.
Setelah membuat orderan fiktif tersebut pelaku tidak masuk lagi ke kantor hingga dilakukan pengecekan ke rumahnya di Jalan Purna Sakti Gang Hasan Yamani I Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca Juga : Sakit Hati Gegara Uang Parkir, Warga Jalan Tembus Mantuil Tega Tikam Teman
Baca Juga : Tak Terima Orang Tuanya Diremehkan, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Kawannya dengan Celurit
Dari informasi orang tuanya, pelaku sudah tidak ada lagi di rumah hingga akhirnya dilayangkan dua kali surat pemanggilan kepada pelaku untuk datang ke kantor, namun tetap tidak digubris.
“Merasa curiga, kemudian perusahaan melakukan pengecekan terhadap tagihan yang dihandel oleh pelaku ini. Akhirnya diketahui sejumlah toko yang tercantum ternyata tidak melakukan pemesanan. Padahal barang-barang pesanan sudah keluar,” jelasnya.
Mendapati sejumlah barang telah digelapkan, perwakilan perusahaan lantas melakukan pelaporan ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
“Laporan masuk itu sekitar bulan September 2023. Jadi pelaku ini kurang lebih buron selama 4 bulan,” tambahnya.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian melakukan perburuan terhadap pelaku hingga akhirnya didapati informasi bahwa pelaku telah kabur ke Kota Malang, Jawa Timur.
Tak mau buruannya lepas, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur bersama anggota bergegas terbang ke Jawa Timur.
Dengan dibackup anggota Opsnal Reskrim Malang Kota, akhirnya pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya di kawasan Jalan Kembang Turi Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Selasa (23/1/2024).
Pelaku kemudian dibawa kembali ke Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (David)
Editor: Abadi