Gegara Urusan Karokean, 6 Pria ini Tega Keroyok Temannya

Korban AS (26)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 6 pria diduga pelaku pengeroyokan di Simpang 3 Islamic Center Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Enam orang tersebut berinisial JH (32), SS (27), AM (25), MHD (25), YS (25) yang masing-masing berasal dari Sumatra Utara dan RJH (25) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sementara yang menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (05/11/2022) lalu adalah pria berinisial AS (26) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

6 pria diduga pelaku pengeroyokan temannya, AS

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapn tersebut, Senin (7/11/2022) malam.

“Keenam pelaku tersebut diamankan pada Minggu (07/11/2022) dini hari disebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ungkap Yudha.

Ia menjelaskan, kejadian pengeroyokan tersebut berawal ketika korban AS dan kawannya mengirimkan pesan kepada pelaku RJ dan kawan-kawannya untuk ketempat hiburan karaoke di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak pada Sabtu (05/11/2022) malam.

Baca Juga : Tahun Politik Sudah Dekat, Kesbangpol Tabalong Ingatkan ASN Berhati-Hati Bermedia 

Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Pemuda Tabalong Ini Dipolisikan

“Korban dan TP lebih dulu ke tempat tersebut yang disusul pelaku dan kawan-kawannya,” ujarnya.

Tak berselang lama, kemudian korban AS dan TP menyampaikan kepada pelaku dan kawan-kawannya untuk menjemput kawannya di Simpang 3 Islamic Center dan kembali lagi ke lokasi karaoke.

Namun tidak lama kemudian datang rombongan pelaku RJ dan kawan-kawan dengan mengendarai sepeda motor langsung menabrak bagian depan sepeda motor korban AS yang membuatnya terjatuh ke jalan tersebut.

“Lalu terjadilah pemukulan secara bersama-sama terhadap korban AS dengan menggunakan helm dan tangan kosong secara bersamaan,” bebernya.

Kemudian selang waktu kurang lebih 5 menit para pelaku beralih memukuli TP.

“Pada saat itu juga korban AS langsung kabur ke arah semak-semak namun masih dikejar oleh pelaku MHD dan YS namun tidak menemukan korban AS bersembunyi,” ungkap Yudha.

Atas pengeroyokan tersebut, Korban AS dibawa ke RSUD H Badaruddin Tanjung saat ada temannya yang kebetulan melintas.

Berdasarkan hasil visum luka yang dikeluarkan pihak media RSUD H Badaruddin Tanjung, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, bibir bawah pecah, luka dibelakang telinga kanan dan pelipis kiri.

Saat para pelaku ditanyakan, mereka merasa dongkol (kesal) karena korban AS sering ingkar janji.

“Beberapa kali mengajak ketempat hiburan tetapi di tengah acara selalu pamit dengan berbagai alasan, akhirnya pelaku yang membayar tagihan,” beber Yudha.

Dalam kasus tersebut, Keenam pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan.

“Saat ini keenam pelaku JH, SS, AM, RJH, MHD dan YS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah helm warna abu metalik,” pungkasnya.(Dilah)

Editor: Abadi