Gawat, Masih Ada THM Beroperasi di Malam Jumat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2011, berkaitan jam operasional tempat usaha hiburan (THM) dan rekreasi di Banjarmasin masih saja didapati.

Pelanggaran perda tersebut yakni, pelaku tempat usaha melakukan operasional di Kamis malam, yang didalam Perda Nomor 12 Tahun 2016, pelaku tempat usaha dilarang melakukan operasional pada malam Jumat.

Adanya pelanggaran Perda tersebut didapati oleh petugas Satpol PP Banjarmasin saat melakukan giat rutin. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

“Kami berkaca dari peristiwa beberapa waktu lalu. Yang saat itu diketahui bahwa ada THM yang beroperasi di malam Jumat. Maka kami tindak lanjuti dengan patroli,” ucapnya, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin Ancam Police Line THM dan Hotel Jika Kedapatan Fasilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Namun ketika ditanyakan dimana saja lokasi tempat usaha yang beroperasi di malam Jumat tersebut, Kasatpol PP Banjarmasin terkesan menutupi tempat-tempat yang melanggar perda tersebut.

Meski tidak menyampaikan dimana tempat yang melanggar perda tersebut, Muzaiyin mengaku masih menemukan adanya THM yang nekat beroperasi di malam Jumat.

“Ada beberapa, dan kami suruh tutup,” imbuhnya.

Selain itu, Eks Camat Banjarmasin Timur ini juga membeberkan bahwa pihaknya juga menyerahkan surat pemberitahuan terkait ketentuan operasional THM yang termaktub dalam Peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Akui Langgar Perda, Manejer Caviar Minta Pemko Tak Tebang Pilih

“Termasuk, larangan beroperasi di malam Jumat. Bila setelah ini masih ada pelanggaran, maka kami berikan peringatan,” tegasnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi terpisah, perihal masih banyaknya THM yang beroperasi di malam Jumat. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, kembali menekankan kepada pengusaha THM atau pun tempat hiburan lainnya, untuk tidak beroperasi di malam Jumat.

“Sama-sama lah kita menghormati malam Jumat,” ungkapnya.

Ibnu mengingatkan bahwa Kota Banjarmasin ini memiliki marwah dan dikenal sebagai kota yang relijius. Bahkan sudah ada perda yang mengatur agar THM atau pun tempat hiburan lainnya, untuk tidak beroperasi di malam Jumat.

“Jangan sampai ada kegiatan yang menimbulkan polemik, menciptakan gangguan ketertiban hingga keamanan. Saya sudah memerintahkan Satpol PP untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, lalu sama-sama menggelar patroli,” imbuhnya.

“Itu untuk menciptakan suasana kota yang kondusif. Agar Kota Banjarmasin ini aman, damai. Karena kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran