Gara-gara MoU belum Diteken Walikota, Bapemperda Tak Bisa Kerjakan Prolegda 2020

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin H Arupah Arif. (farid)

BANJARMASIN, klikkalsel – Hingga akhir Februari 2020, DPRD Banjarmasin masih belum melakukan penggodokan Prolegda (Program legislasi daerah). Pasalnya MoU terkait pembuatan naskah Raperda yang masuk Prolegda dengan pihak ketiga, belum dibentuk.

Bahkan, hal tersebut sempat mencuat dan dipertanyakan Dedy Sopian saat rapat Paripurna Internal DPRD Banjarmasin, di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (27/2/2020).

Legislator Fraksi PKB itu menduga belum adanya penandatangan MoU, karena walikota Banjarmasin izin keluar daerah. “Mulai dari Jepang lalu berlanjut ke acara extravaganza Bali,” kata Dedy.

Mendapat pertanyaan begitu, Ketua DPRD Banjarmasin Hery Wijaya mengungkapkan, sudah mendapatkan info dari walikota, penandatangan MoU tersebut segera dilakukan.

“Insya Allah, MoU tersebut Senin depan sudah ditandatangani kedua belah pihak,” katanya, ketika memimpin paripurna.

Menanggapi itu, Ketua Bapemperda DPRD
Bapemperda H Arupah Arif mengatakan,
Bapemperda belum bisa menjalankan prolegda, karena ada yang mendasar yakni
MoU walikota dengan pihak ketiga belum ada.

“Dari rapat tadi katanya walikota keluar daerah, jadi MoU belum terealisasi,” katanya.

Ia berharap, walikota mendukung Prolegda tersebut dengan secepatnya melakukan MoU itu. “Mudah-mudahan bisa ditandatangi perjanjian kerjasama (PKS). Jadi prolegda bisa jalan dengan lancar,” ujarnya.

Menurut Ketua DPC PPP Banjarmasin ini, ada 23 Raperda yang masuk Prolegda 2020. Dan dengan belum adanya MoU, maka akan berdampak terhadap penggodokannya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan