Gara-gara Jadi Buruh Sabu, Radi Tak dapat Dampingi Istri Melahirkan

Radiansyah saat dinasehati Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sesal yang diucapkan Radiansyah alias Radi (33), warga Jalan Nakula 7 Banjarmasin Selatan ini, tak dapat merubah apa yang telah terjadi atas dirinya.

Karena ulahnya yang nekat menjadi kurir narkoba ia dipastikan tidak dapat melihat istri dan kedua anaknya dalam jangka waktu lama.

Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Tuding Pecandu Penyebab Tingginya Permintaan Narkoba

Bahkan ia pun juga tak bakal bisa mendampingi istrinya saat melahirkan anak ketiganya yang hanya tinggal hitungan hari.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang didapatkan Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat meringkus Radi mencapai 1 kilogram lebih sabu dan 834 butir ekstasi.

“Awalnya saya ditawari kawan waktu sama-sama masih di dalam penjara untuk jadi kurir,” ujar pria yang merupakan pengguna narkoba beberapa tahun silam itu.

Baca Juga : Dua Pria Diduga Kurir 2 Kg Sabu dan 2.580 Inek Terancam Hukuman Mati

Usai bebas penjara, ia yang tak dapat mencari kerja lagi karena susah mendapatkan SKCK akhirnya nekat melakoni pekerjaan terlarang tersebut.

Ia pun mulai mengambil paketan sabu dari orang yang hanya dia kenal lewat BBM dan mengirimkan kembali sesuai arahan orang yang disebutnya “bos” tersebut.

“Saya tidak kenal sama bos, waktu saya mengiyakan pekerjaan ini, nomor saya diberikan teman saya ke bos itu. Dan hanya melalui BBM saja kita komunikasinya,” katanya lagi.

Modus yang digunakan oleh Radi dan bos nya pun terbilang unik. Radi menerima intruksi untuk mengambil barang di tempat-tempat sepi dengan bungkus yang telah dijelaskan melalui BBM.

Kemudian dari pengakuan Radi ia terkadang diminta menimbang dan membagi barang tersebut sesuai arahan bos.

“Nanti saya taruh lagi barang tersebut ke tempat yang disepakati dengan si penerima. Saya juga tidak kenal orangnya dan hanya komunikasi lewat BBM itu,” jelasnya.

Dari pekerjaan tersebut ia mendapatkan upah antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta sesuai besaran paket yang diterimanya.

Kini ia hanya dapat menyesal dan mengaku tidak akan melakukan perbuatan yang sama setelah bebas nanti. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan