Gagalkan Peredaran 696 Paket Sabu, Polsek Bantim Diganjar Penghargaan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kapolsek dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur menerima penghargaan dari Kapolresta Banjarmasin. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan pihaknya menggagalkan peredaran 696 paket sabu seberat hampir 2 ons beberapa hari lalu.

Usai apel dan penyerahan penghargaan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menyebutkan, pemberian penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan tindak pidana.

Ini ujarnya bertujuan untuk memotivasi agar personel melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Ini juga kita berikan sebagai motivasi kepada personel dan jajaran untuk bekerja ikhlas demi mewujudkan Polri yang PreSiSi,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga Polsek Bantim Amankan 696 Paket Sabu Siap Edar

BBaca Juga Tusuk Teman Gegara Tolak Belikan Sabu, Warga Tunjung Maya di Gelandang ke Polsek Bantim

Hal tersebut juga dimaksudkan agar menjadi contoh positif bagi anggota lain agar terus termotivasi dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Saya ucapkan selamat kepada anggota yang telah mendapatkan penghargaan atas prestasinya. Saya harap, hal tersebut dapat menjadi motivasi atau dedikasi dalam melaksanakan tugas, apa yang telah ditorehkan agar terus dipertahankan serta ditingkatkan,” lanjut Kapolresta.

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT karena telah dimudahkan dalam kasus ungkap kasus narkotika ini.

Ia pun mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito yang telah memberikan penghargaan kepada jajarannya.

“Kami sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Bapak Kapolresta kepada kami,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean.

Hal ini ujarnya memberikan motivasi kepada pihaknya untuk terus lebih baik dalam tugas-tugas dalam melayani masyarakat. (David)

Editor: Abadi