Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin Dukung Kebijakan Penertiban Baliho Bando, Asalkan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin H Taufik Husin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keberadaan reklame jenis bando dinilai sudah melanggar bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf b Perda No.16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Oleh karena itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan kebijakan untuk penertiban baliho bando yang terpampang di sejumlah Jalan di Banjarmasin.

Bak gayung bersambut, beleid tersebut dapat dukungan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD H Taufik Husin sepakat dengan kebijakan walikota Banjarmasin yang ingin menertibkan papan reklame melintang di atas jalan tersebut.

Asalkan, kata dia, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina terlebih dulu harus mencabut Perwali No.23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, yang dinilai menjadi payung hukum berdirinya baliho bando. Hal itu dilakukan supaya kebijakan tersebut bisa berjalan.

“Saran saya Perwali tersebut dicabut dulu, karena tidak sinkron dengan aturan hukum pelarangan baliho bando. Setelah itu keluarkan Perwali baru yang berisi ketegasan larangan adanya bangunan baliho bando,” ujarnya.

Bagi dia, hal itu untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame di Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika serta memperhatikan ketersediaan ruang publik. Serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberadaan reklame setidaknya harus memperhatikan aspek keselamatan, bukan hanya aspek bisnis,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini, juga menyarankan, sebelum kebijakan itu diterapkan, dilakukan sosialiasi terlebih dahulu.

Misalnya, kata Taufik, dengan menggelar pertemuan semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha reklame atau advertising.

“Dewan pasti siap memfasilitasi. Saya harap dengan pertemuan tersebut tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran