BANJARMASIN, klikkalsel.com – FN (27) tersangka kasus investasi bisnis solar diduga bodong kini mendekam di ruang tahanan dan barang bukti Polda Kalsel. Proses penahanan terhadap oknum Bhayangkari atau istri polisi itu terbilang cukup lama pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2024 lalu oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.
Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (22/4/2024).
âKemarin pada hari Senin, kita sudah melakukan penahanan,â ungkap Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz kepada awak media di Mapolda Kalsel, Selasa (23/4/2024).
Dia menambahkan, proses hukum selanjutnya terhadap FN adalah tahap satu pemberkasan perkara untuk ditindaklanjuti pihak kejaksaan.
Baca Juga :Â Polda Kalsel Tetapkan FN Oknum Bhayangkari Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bisnis Solar
Baca Juga :Â Dikira Gantung Diri, Ternyata Tewas Terlilit Ayunan atau Hammock
FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka FN diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada salah seorang pelopor.
Dalam surat itu, FN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara hasil perkembangan penyidikan. FN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Sementara itu, sejumlah aset milik F diduga terkait dalam kasus ini telah disita. Di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP. (rizqon)
Editor: Abadi





