Faskes Rekomendasi Dinkes Banjarmasin Dinilai Asal-Asalan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin mengeluarkan surat rekomendasi terkait fasilitas kesehatan (Faskes), yang diperbolehkan melaksanakan rapid tes Antigen.

Namun belakangan ini, muncul dugaan bahwa bahwa rekomendasi yang diberikan Dinkes Banjarmasin tersebut dikeluarkan secara asal-asalan.

Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan tersebut, berisi sejumlah nama faskes yang mana surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi.

Surat pertama yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu memuat 10 nama faskes yang direkomendasikan. Namun dalam waktu beberapa hari kemudian, Dinkes kembali mengeluarkan rekomendasi lagi. Tanggal 30 Desember lalu, ada 17 faskes yang direkomendasikan.

Dalam surat rekomendasi tersebut, tertulis bahwa selain nama faskes yang tertera, maka pihak Dinkes belum memberikan rekomendasi.

Kemudian, jumlah faskes yang tertera, yang meliputi RS hingga klinik, itu juga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, apakah benar sejumlah faskes itu menyediakan rapid tes Antigen? Seorang warga yang tinggal di kawasan jalan Manggis, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang tidak ingin di sebutkan namanya menuturkan hal berbeda.

“Pertama, saya mengunjungi sebuah RS pada Jumat (1/1/2020). Nyatanya, di situ ternyata hanya melayani rapid tes biasa. Bukan rapid tes antigen,” ucap warga Jalan Manggis tersebut.

Setelah mengurungkan niatnya karena tidak ada rapid tes Antigen, ia kembali menyambangi RS lainnya yang tertera di Surat Rekomendasi tersebut. Namun ia kembali tidak bisa melakukan rapid tes Antigen.

“Kata pegawai RS yang kedua saya datangi, saya disuruh datang lagi hari Senin. Pihak RS juga mengatakan hanya melaksanakan pada hari-hati tertentu saja,” tuturnya.

Karena sudah ada dua RS yang ia datangi namun ia tidak bisa mendapatkan layanan rapid tes Antigen, ia mencoba ke klinik yang tertera di surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinkes Banjarmasin tersebut.

Namun dikarenakan pada saat itu bertepatan dengan libur Nasional, maka faskes yang ia datangi tidak buka.

“Saya mendatangi tempat-tempat itu karena mengikuti rekomendasi Dinkes. Kalau memang tidak sanggup memberikan layanan rapid antigen, ya jangan direkomendasikan dong,” ungkapnya.

Ia merasa heran, terkait surat yang dikeluarkan oleh Dinkes dengan mudahnya mengobral rekomendasi. Sementara ketika didatangi, faskes yang direkomendasikan justru belum siap.

Guna mencari kebenaran hal tersebut, sejumlah faskes yang tertera di surat rekomendasi tersebut pun coba didatangi, dan apakah benar menyiapkan rapid tes Antigen atau tidak.

Sayangnya dari 17 faskes yang diberikan rekomendasi, ada yang menyediakan. Ada pula yang belum. Seperti beberapa faskes yang coba didatangi contohnya salah satu kliknik di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Faskes tersebut menyediakan rapid tes Antigen namun perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Minimal, sehari sebelum melakukan rapid tes antigen.

Kemudian salah satu RS yang sempat didatangi Warga Jalan Manggis tersebut juga coba di datangi, dan hasilnya di RS tersebut saat ini belum menyediakan rapid tes antigen.

Saat dikonfirmasi terkati pemberian rekomendasi tersebut, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian pelayanan rapid tes Antigen dinilainya sesuai dengan prosedur.

“Faskes (klinik maupun RS) lah yang mengirim surat ke Dinkes. Dengan melampirkan izin klinik atau RS-nya. Kemudian ditindaklanjuti,” ujar Machli, saat ditemui, pasca Peresmian Jembatan Antasan Bromo.

Machli juga mengakui, bahwa pihaknya dalam memberikan rekomendasi melalui hasil visitasi dari Dinkes Banjarmasin. Akan tetapi, visitasi yang dilakukan hanya untuk faskes yang belum pernah direkomendasikan untuk melaksanakan rapid tes.

“Bila sudah pernah melaksanakan rapid tes anti body, maka tidak perlu lagi divisitasi untuk memperoleh rekomendasi melakukan rapid tes antigen,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam melakukan visitasi pihaknya tidak muluk-muluk, hingga berhari-hari, cukup pagi dan siang rekomendasinya sudah bisa dikeluarkan. “Tidak sampai berhari-hari. Contoh, pagi hari divisitasi, siangnya langsung dikeluarkan rekomendasi,” tambahnya.

Selain itu menurutnya, dalam melakukan visitasi, timnya melihat kesiapan faskes yang menyampaikan permohonan rekomendasi. Baik dari tenaga ahli dalam melakukan rapid tes antigen atau tidak.

“Kalau tidak, ya rekomendasi tidak bisa dikeluarkan,” tambahnya.

Dari keterangan itu tentu berseberangan dengan fakta di lapangan. Pasalnya, dari keterangan warga Jalan Manggis dan hasil penelusuran di lapangan, ada sejumlah faskes yang dapat rekomendasi namun belum memiliki rapid tes antigen.

Atas hal tersebut, ia menjelaskan, bahwa kemungkinan faskes yang bersangkutan masih memproses rapid tes Antigen, atau sedang kehabisan stok rapid tes antigen.

“Contoh, seperti di RS Bhayangkara. Itu kan tapid tes antigen-nya terbatas. Dan melayani untuk anggota kepolisian. Tapi, karena mengajukan permohonan ke dinas, ya kami terbitkan,” cetusnya.

Sedangkan ada faskes yang sudah memiliki kelayakan tenaga ahli dan fasilitas lainnya, namun rekomendasinya di cabut, lantaran dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor 83 Tahun 2004.

“Kalau itu, karena tidak sesuai dengan keputusan Menkes nomor 83 Tahun 2004,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran