Fase ‘New Normal’, Pelaku Usaha Wajib Ikuti Protokol, Melanggar Ditutup

Suasana rapat koordinasi pelaksanaan New Normal dengan pelaku usaha di Mapolresta Banjarmasin.
BANJARMASIN, klikkalsel com – Tiga Pilar Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi dengan pelaku usaha yang mengumpulkan orang banyak terkait pelaksanaan New Normal di Aula Rupatama Mapolresta Banjarmasin, Kamis (28/5/2020).
Rapat tersebut mengundang beberapa pengusaha rumah makan, pengelola pariwisata dan pasar. Dikatakan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol, Rachmat Hendrawan, dari rapat tersebut telah didapat beberapa kesepakatan untuk dirumuskan dalam sebuah SOP pelaksanaan New Normal.
“Pengelola usaha ini nantinya harus mentaati peraturan dari menteri kesehatan dengan adanya pengawasan dari petugas gabungan,” ujar Kapolresta didampingi Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Baca Juga : ‘New Normal’, Rumah Ibadah Akan Dibuka dan Resepsi Pernikahan Diperbolehkan Sesuai SOP
Bahkan ujar Kapolresta pihaknya sudah menggelar apel gabungan dan inspeksi ke empat pasar tradisional. Di pasar-pasar tersebut telah dibangun posko-posko yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan warga terhadap aturan New Normal.
“Diharapkan ini dapat membuat aktifitas pedagang yang sempat kehilangan rezekinya dapat dinormalkan kembali dengan mengikuti protokol kesehatan dan SOP,” ujarnya.
Sementara itu Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Anggara Sitompul akan dibentuk Satuan Tugas Penegakan Disiplin di Kota Banjarmasin dengan domain TNI/Polri.
Satuan tugas tersebut bertugas untuk meningkatkan disiplin dan faham terhadap protokol kesehatan oleh masyarakat.
“Jangan kira setelah PSBB virusnya (Corona) sudah tidak ada, virusnya masih ada. Untuk itu masyarakat faham dan disiplin,” ujar Dandim.
Bahkan lebih tegas Dandim mengatakan pihaknya akan melakukan penataan terhadap tempat-tempat usaha yang mengumpulkan orang banyak seperti mall, restoran, pasar dan beberapa tempat lain.
“Kita tegas-tegas saja, kalau tidak mau mengikuti tidak usah buka. Baik pedagang dan pengunjung, mereka harus menyadari punya kewajiban untuk mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Karena dikhawatirkan saat tempat-tempat tersebut tidak mengikuti aturan dan protokol yang diberikan, maka akan memunculkan gelombang penyebaran covid-19 yang lebih tidak terkendali lagi.
“Kalau ketahuan melanggar akan kita sarankan tutup,” tegas Dandim.
New Normal sendiri rencananya akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 Juli 2020 mendatang, namun hal tersebut masih tergantung kesiapan masing-masing daerah.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan