Evaluasi LPPD, Bupati Ingin Nilai Kinerja Pemkab Batola Bisa Maksimal

Rapat Monitiring dan Evaluasi LPPD Kabupaten Batola yang diikuti seluruh Kepala SKPD

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) melakukan supervisi dan review Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bersama Tim Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD).

Tim yang dipimpin Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Deddy Winarwan itu mengikuti rapat monitoring dan evaluasi (Monev) LPPD, yang berlangsung di aula Bahalap Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Batola, Selasa (26/7/2022).

Selepas rapat Monev itu, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pimpinan SKPD Pemkab Batola yang hadir dan berharap Tim EKPKD bisa intens memberikan bimbingan bagi Batola.

“Ke depannya saya harap nilai kinerja Pemkab Batola bisa maksimal,” kata Bupati.

Sebelumnya, Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor mengatakan, rapat itu untuk meningkatkan capaian LPPD Batola.

Baca Juga : Bupati Batola Resmikan Gerakan Remaja Sadar dan Peduli Stunting

Baca Juga : Permudah Warga Batola, Pembayaran Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Dilakukan Pada Malam Hari

Sehingga dia sengaja meminta seluruh kepala SKPD berhadir langsung tanpa diwakili, agar ikut terlibat dan merasakan urgensinya LPPD.

Ia berharap, melalui kesempatan ini seluruh SKPD bisa berkonsultasi dan memanfaatkan kesempatan kali ini.

“Kita sempat rendah pada 2019, saya rasa bukan karena kinerja kita rendah. Tapi lebih pada pengisian data saja, mengingat saat ini LPPD menggunakan aplikasi,” jelasnya.

Di samping itu, Direktur EKPKD Ditjen Otda Kemendagri, Deddy Winarwan menyampaikan, LPPD wajib disampaikan kepala daerah sesuai pasal 69 ayat 1 UU 23 tahun 2004, disebutkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LPPD ini menjadi bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Deddy menambahkan, LPPD sendiri saat ini dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD), sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 4 PP 13 tahun 2019.

Diungkapkannya, bagi daerah yang memiliki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi, akan mendapatkan penghargaan Parasamya Purna Jarya Nugraha dari Presiden.

“Penghargaan ini dapat menjadi pertimbangan Menteri Keuangan dalam memberikan insentif sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya. (adv)

Editor : Akhmad