BANJARMASIN, klikkalsel.com – Video Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan saat mengkritik rencana pemindahan ibu kota negara menjadi polemik. Pasalnya mantan caleg PKS menyebutkan “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak”. Pernyataannya tersebut kontan saja memantik reaksi banyak pihak.
Salah satunya dari praktisi hukum Kalimantan Selatan, Muhammad Pajri. Menurutnya ia selaku Ketua Borneo Law Firm menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Edy
Menurutnya mengkritisi kebijakan pemerintah boleh dan sah sah saja, tapi jangan sampai memecah belah bangsa apalagi mengandung dugaan sara.
Karena ujarnya ketentuannya jelas tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar,” jelasnya.
Baca Juga : Video Viral Yang Diduga Menghina Kalimantan Dilaporkan ke Polda Kalsel
Selain itu hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 315 KUHP berbunyi, “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
“Serta Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” lanjutnya.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta
Bahkan ia siap mendampingi masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke Polisi
“Kami Borneo Law Firm siap saja dampingi masyarakat yang akan melapor di Polda Kalsel maupun Mabes Polri, supaya jadi pembelajaran,” tegasnya. (David)
Editor: Abadi