BANJARMASIN, klikkalsel.com – Borneo Law Firm (BLF) memberi sinyal untuk membuka posko aduan gugatan yudicial rewiew ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kisruh pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Hal tersebut dikarenakan banyak pihak menilai pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ini sangat mendadak.
Apalagi langkah-langkah perancangan undang-undang Provinsi tersebut dinilai sembunyi-sembunyi, bahkan pihak terkait seperti Pemko Banjarmasin pun tak dilibatkan dalam proses pembahasan.
Dengan kondisi tersebur, Borneo Law Firm (BLF) memberi sinyal untuk membuka posko aduan gugatan yudicial rewiew ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami selalu terbuka untuk para pencari keadilan, termasuk untuk menguji UU Provinsi Kalsel,” ucap Presdir BLF, M Pajri.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini masih mengkaji dan mempelajari lagi sejumlah dokumen dam aturan-aturan terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel tersebut.
Namun dari pihak Pemko Banjarmasin terkesan menahan diri dan tak ingin tergesa-gesa untuk melakukan yudicial review ke MK.
Hal ini pun disampaikan oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, saat dijumpai awak media.
Baca Juga : Perpindahan Ibukota ke Banjarbaru : Fajar Desira : Ambil Sisi Positifnya
Baca Juga : Perpindahan Ibukota ke Banjarbaru : Fajar Desira : Ambil Sisi Positifnya
Menurutnya pihaknya masih meminta masukan dan kajian dari para akademisi dan pakar. “Tidak ada target. Santai saja dulu,” ucapnya singkat.
Meski pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel tersebut terbilang mendadak dan terdapat beberapa kejanggalan, Ibnu mengaku tetap menghormati proses hukum, legislasi, dan pembentukan undang-undang.
“Intinya kita tetap ingin suasana kondusif, namun aspirasi masyarakat juga tidak bisa dibungkam dengan alasan proses legislasi,” bebernya.
Meskipun nantinya pihak Pemko Banjarmasin, tidak melayangkan menggugat ke MK. Menurutnya pihak terkait lain masih mempunyai legal standing untuk melaporkan itu.
“Saya kira itu hak, silahkan saja nanti dipertimbangkan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran