Edarkan Miras Tanpa Izin, Warga Kambitin Raya Jalani Sidang Tipiring

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait peredaran minuman beralkohol di Pengadilan Negeri Tabalong, Senin (27/04/2026).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo menjelaskan terdakwa seorang pria berinisial TR (48).

“Diamankannya TR bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras tanpa izin di kediamannya di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga : Ditreskrimum Polda Kalsel Tangkap Produsen Home Industri Miras Oplosan Berbagai Merek di Banjarmasin, 1.399 Botol Miras Disita

Baca Juga : Edarkan Sabu 20,62 Gram, Pria di Kelayan Tengah Diciduk Polisi

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 12 botol minuman beralkohol, sebagai tindak lanjut respons cepat atas laporan masyarakat.

Dalam persidangan tindak pidana ringan tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar satu juta rupiah, dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat, sekaligus bentuk keseriusan Polres Tabalong dalam menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (*)

 

Editor: Abadi