Dukung Pembongkaran Bangunan di Atas Sungai, Polresta Banjarmasin Bantu Sosialisasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam rangka mendukung Surat Edaran Walikota Banjarmasin tertangal 5 Februari 2021 Nomor 600/105-SET/DPUPR/II/2021 tentang pembongkaran bangunan di atas sungai yang memberikan batas waktu sampai tanggal 13 Februari 2021 kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Polresta Banjarmasin bersama sejumlah stakeholder turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap proses tersebut di sepanjang Jalan Veteran dan Jalan A Yani KM 3,5 Banjarmasin, Sabtu (6/4/2021).

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo pembongkaran tersebut dilakukan demi menormalisasi sungai dalam upaya penanganan banjir di Kota Banjarmasin.

Ia menyebutkan lambanya air yang turun pasca banjir kemarin diduga akibat banyaknya sumbatan-sumbatan aliran sungai.

“Selain pengawasan kita tadi juga sosialisasikan surat edaran Perwali tentang Normalisasi Sungai kepada pemilik ruko atau bangunan di sepanjang jalan Veteran dan A Yani Banjarmasin,” ujarnya.

Ia berharap dengan upaya ini, banjir tidak lagi terjadi di Kota Seribu Sungai ini. Seandainya pun ujar Sabana terjadi pasang naik, air akan cepat turun karena sirkulasi airnya lancar.

Ia pun berharap agar masyarakat dapat mematuhi surat dari Walikota tersebut untuk bersama-sama membantu menyelesaikan masalah banjir dengan membongkar bangunan yang menghalangi sungai secara mandiri.

“Dan diucapkan terima kasih bagi masyarakat yang sudah secara sadar membongkar bangunannya sendiri,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Asisten 3 Pemko Banjarmasin Bidang Ekonomi dan pembangunan, anggota Komisi 3 DPRD Kota Banjarmasin, Pengamat Pembangunan kota dan beberapa unsur masyarakat yang lain. (David)

Editor: Amran

Tinggalkan Balasan