Duh, Adik-Kakak Kompak Edar Sabu

Polres Tabalong Sabu-Sabu
Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap polisi (foto : net)
BARABAI, klikkalsel.com – Kembali Sat Resnakoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil amankan pengedar sabu-sabu.
Yang menarik, pengedar tersebut adalah dua bersaudara, yakni MH (42) dan sang kakak MS (50).
Namun nahas, keduanya yang kompak edar sabu, berhasil diciduk Sat Resnarkoba John Lee, Cs Polres HST di kediamannya di Desa Pajukungan Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Rabu (2/9/2020).
Kasubag Humas Polres HST Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan kedua pelaku yang merupakan saudara tersebut.
Baca juga : Melalui Program Komedi ‘Kai Engoet’, Perbup HSU Terus Disosialisasikan
Ia menuturkan, kronologi penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pajukungan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH beserta barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,48 gram, 10 lembar plastik klip warna bening, dompet warna hitam, serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru, serta uang tunai Rp500 ribu.
Pada waktu bersamaan petugas juga berhasil mengamankan MS yang merupakan saudara MH beserta barang bukti berupa 3 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,70 gram, 2 plastik klip warna bening, wadah terbuat dari plastik warna merah, dan uang tunai Rp200 ribu.
“Atas perbuatannya keduanya akan disangkakan UU RI No No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (wawan)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan