BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara membekuk dua orang pria yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa (27/9/2022) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim, Ipda Sudirno, menyampaikan dua pria ini adalah TR (28) warga Jalan 09 Oktober gang Moroseneng RT. 24 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan dan AF (30) warga Jalan Sei Pahalau RT 15 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
“Keduanya dibekuk di tempat terpisah, petugas pertama kali meringkus TR pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita yang saat itu melintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayu Tangi, Depan Mesjid H Majedi,” terang Ipda Sudirno.
TR Ini diringkus karena terlihat menunjukan gelagat yang mencurigakan dan dari penangkapan TR itu, pihaknya menemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat total 0, 91 gram.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pengedar Narkoba yang Beraksi di Banjarmasin Barat
Baca Juga : Sindikat Pengedar Narkoba Saksikan 1,8 Kilogram Sabu Diblender BNNP Kalsel
Dari pemeriksaan TR, dia memberikan informasi kepada polisi bahwa ada pelaku lain yaitu AF yang diringkus di rumahnya.
“Dari AF, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 0,17 gram,” ujarnya.
“Jadi total barang bukti yang kami amankan adalah 4 paket sabu dengan berat total 1.08 gram, ada juga 2 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan 2 buah amplop,” sambungnya.
Sementara itu, keduanya telah berada di Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan proses lanjutan.
“Saat ini TR dan AF disangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kasus tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi