BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua pengedar sabu sekaligus, Kamis (19/1/2018) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Masing-masing Gunawan Saputra alias Gunawan (33) warga jalan Padat Karya, Kecamatan Kapuas Hilir, Kalimantan Tengah dan Muhrian alias Imuh (37) warga jalan Pekapuran A, Gang Al Hikmah, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari menuturkan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang resah karena adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayahnya.
Menindaklanjuti laporan dari warga, petugas pun melakukan penyelidikan ke lapangan dan melakukan penyamaran dengan pura-pura memesan narkoba jenis sabu kepada Imuh.
Namun barang yang dipesan bukan diantarkan Imuh, melainkan oleh Gunawan. Dengan segera petugas yang melakukan penyamaran meringkus Gunawan dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,27 gram.
Setelah mengamankan Gunawan, petugas juga meringkus Imuh dan saat dilakukan penggeledahan ditubuhnya ditemukan lagi satu paket sabu dengan berat 0,22 gram yang disimpan di dompet.
Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah Imuh di jalan Pekapuran A, Gang Al Hikmah, hasilnya pun kembali ditemukan satu paket sabu berat bersih 0,34 gram di atas kasur.
“Dari kedua tersangka dan dari hasil penggeledahan kita amankan barang bukti shabu dengan berat total 0,83 gram,” ujarnya, Sabtu (20/1/2018).
Akibat perbuatannya, keduanya digelandang ke Mapolda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan dikenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira berpangkat melati dua ini.(david)
Editor : Farid