BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua sekawan yang bernama Ardiyan alias Tompel (18) Jalan Kelayan A Gang Sadar Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Hamzah (37) warga RO Ulin, Guntung Manggis Kecamatan Loktabat, Banjarbaru digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono saat dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli hunting yang dilakukan pihaknya di sejumlah lokasi, Rabu (1/6/2022) dini hari.
Baca Juga : Pasutri dan Iparnya Diringkus Polisi Karena Simpan Sabu
Baca Juga : Keluar Toilet Mushola, Warga Jaro ini Malah Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu
Saat berada di kawasan Gang Sadar Kampung Baru Kelurahan Kelayan mereka melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor menunjukan gelagat mencurigakan. Petugas pun menghampirinya, namun saat hendak dihentikan ia terlihat membuang sesuatu dengan tangan kirinya.
“Pelaku Tompel akhirnya berhasil kita berhentikan dan saat kita ajak kembali ke tempat dia membuang barang tersebut, ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ucap Kanit, Rabu (8/6/2022).
Setelah diinterogasi, Tompel mengaku barang haram tersebut adalah milik temannya yang bernama Hamzah, ia hanya diperintah untuk membelikan barang tersebut dengan harga Rp400 ribu.
Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian bergegas mendatangi tempat dimana Hamzah berada dan langsung meringkusnya.
“Lokasi temannya ini kebetulan berada tak jauh dari situ,” lanjut Kanit.
Selain mengamankan satu paket sabu seberat 0,57 gram, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain yakni sejumlah uang dan sepeda motor yang digunakan untuk membeli barang tersebut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. (David)
Editor: Abadi