Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Satu Berstatus ASN

AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kedua pelaku diketahui berinisial SA alias Rudi (41) yang merupakan berstatus sebagai ASN, warga Jalan Jermani Husin Kelurahan Beringin dan AR alias Opong (36) seorang pekerja serabutan warga Desa Teluk Serikat.
Baca Juga : APPSI Kalsel Laporkan Ibnu Sina Terkait Pencabutan Reklame
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi membenarkan akan penangkapan kedua pelaku tersebut usai menerima informasi dari masyarakat.
“Saat ditangkap kedua pelaku berada di dalam rumah SA tersebut, keduanya juga merupakan pemain lama yang saling berhubungan,” katanya, Senin (8/6/2020).
Lebih lanjut Siswadi menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan, didapati 2 paket seberat 0.80 gram atau berat bersih 0.44 gram serta 1 buah kartu ATM BNI dan 1 buah handphone samsung lengkap dengan sim card dari pelaku SA.
Sementara dari tangan pelaku AR didapat 7 paket sabu seberat seberat 4.81 Gram atau berat bersih 3.58 Gram serta 1 buah plastik, 2 buah piper klip, 2 buah timbangan digital, 1 buah celana pendek, 1 buah handphone hotwav, 1 buah kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp. 2.867.000.
“Pihaknya saat ini terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut yang mereka dapat dari kedua pelaku tersebut. Hal ini juga sebagai pelaksanaan Program Inovasi pemberantasan peredaran Narkotika yaitu HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) di wilayah hukum Polres HSU,” tukasnya.
Saat ini pelaku dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kedua pelaku sendiri bakal dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan