Dua Pengedar Sabu di Desa Matang Ginalun Ditangkap Satresnarkoba

Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

BARABAI, Klikkalsel.com – Bisnis haram yang dijalankan Ir (28) dan MT (54) berakhir di apat kepolisian. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu.

Kedua pemilik barang haram ini ditangkap jajran Satresnarkoba Jhon Lee Cs di Jalan Putera Harapan RT.003 RW.002, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan polisi hasil dari laporan masyarakat yang merasa risih, kalau ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Rabu (26/8/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, memang didapati para pelaku beserta barang bukti, berdasarkan hasil penggeledahan petugas menemukan berupa 1 paket besar yang diduga sabu-sabu.

Dari tangan tersangka Ir, polisi menemukan 1 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,75 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, 1 pak plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih dan 1 buah sendok kecil warna perak, dari tangan Tersangka IR.

Sementara barang bukti yang ditemukan dari tersangka MT berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,43 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet merk Ferre warna hitam, uang tunai sebesar Rp350 ribu (satu) buah handphone.

Saat di konfirmasi, Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Tengah AIPDA M Husaini membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah milik mereka masing-masing.

“Dari kedua tersangka kita temukan barang bukti yang diuga sabu-sabu,” tutur M Husaini.

Lebih lanjut ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar jangan coba-coba untuk mengkonsumsi barang haram, karena berdampak tidak baik untuk kesehatan.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan