BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.
Dua orang pelaku berinisial R (29) dan A (26) ditangkap beserta barang bukti di dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Penangkapan ini berawal saat tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting melakukan patroli rutin (hunting) sekitar pukul 00.20 Wita.
Saat melintas di Jalan Kayu Manis, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui bernama Rahmatullah.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam paket sabu seberat dua gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit motor dan satu handphone,” ujar Kanit Iptu Hendra.
Baca Juga Drama Rental Berujung Penjara, Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Mobil
Baca Juga Polsekta Banjarmasin Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Dari hasil interogasi, Rahmatullah mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan satu pelaku lain bernama Aiman Fathoni Khairullah.
Di rumah tersebut, polisi juga menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,48 gram, satu timbangan digital, dua bundel plastik kosong, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berasal dari dua pelaku. Rahmatullah total 3,12 gram sabu Aiman total 1,36 gram sabu,” jelasnya.
Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual kembali.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Rahmatullah menyebut nama seseorang berinisial R (DPO) sebagai pemasok barang.
Kapolsek Banjarmasin Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





