Dua Hari Sekilo Lebih Sabu Diamankan, Kasat Resnarkoba: Masyarakat Jangan Tergiur Laba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan beredarnya setengah kilogram sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin hanya dalam rentang waktu dua hari kembali berhasil mencegat beredarnya ratusan gram sabu di Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan seorang pria bernama, Ahmad Irfan alias Ifan (21) warga Jalan Martapura Lama Km. 7,2 Komplek Graha Sejahtera Blok B Graha 1 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pria tersebut diamankan di tepi jalan di kawasan Komplek Permata Regency Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Saat kita geledah dan lakukan pencarian kita temukan 4 paket sabu-sabu dengan berat 400,64 gram, tepatnya di bawah tiang PJU Nomor 10 dilingkungan tersebut,” ucapnya Sabtu (25/9/2021).

Kemudian, petugas kembali menemukan 1 buah gulungan kantong plastik hitam yang berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat 200,38 gram diatas tanah atau tepatnya di bawah tiang PJU nomor 9.

“Jadi total sabu yang kita amankan seberat 601,02 gram,” jelasnya.

Baca Juga : Sat Resnarkoba Banjarmasin Gagalkan Edar Ratusan Butir Ekstasi dan Setengah Kilo Sabu

Baca Juga : Polsek Gambut Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Tersangka kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimum 20 tahun penjara.

Ia pun mengimbau agar masyarakat Banjarmasin pada khususnya dan Kalsel umumnya agar jangan tergiur selisih keuntungan jual beli barang haram tersebut.

“Pidana hukumannya jelas dan jangan ada penyesalan dibelakang. Walau dalam ekonomi susah akibat pandemi Covid-19, dimohon untuk banyak bersabar dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT,” imbaunya.

Sebelumnya, pada tanggal 14 September 2021 Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria yang yang memiliki 523,13 gram sabu dari sebuah hotel di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin (david)

Editor: Amran