Polsek Gambut Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Pelaku AW berhasil diamankan Polsek Gambut beserta barang bukti, Kamis (23/9/2021) (Foto: Humas Polsek Gambut/klikkalsel.com)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Gambut, meringkus AW (44) atas kepemilikan sabu di Jalan Pematang Panjang RT 01 RW 01, Kilometer 5 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kamis (23/9/2021).

Kapolsek Gambut, Ipda Albert H Manalu membenarkan penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu tersebut.

Albert mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 12.40 Wita, berawal dari informasi yang didapat terkait peredaran sabu-sabu, kemudian dilakukan pendalaman oleh Unit Intelkam dan Unit Reskrim.

“Dari laporan tersebut, kita lakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan pelaku beserta dengan barang bukti,” Ucapnya, Jumat (24/9/2021)

Dalam proses penangkapan, ungkap Albert, pelaku sempat melakukan perlawanan namun dapat diantisipasi dan diamankan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun anggota kita cepat mengatasinya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Beredar Video Diduga Polisi Kawal Rombongan Moge Melintasi Jembatan Sungai Alalak, Polda Kalsel Masih Kroscek

Baca Juga : Buntut Viral Rombongan Moge, Paman Birin dan Forkopimda Upayakan Jembatan Sungai Alalak Segera Dibuka

Setelah pelaku diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di semak-semak belakang rumah pelaku dan didapati barang haram berupa sabu-sabu sebanyak 52 paket di dalam wadah bekas minyak rambut serta peralatan lainnya.

“Dari penggeledahan itu kita mendapatkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis methamfetamine atau sabu-sabu, dengan total 14,32 gram yang dibagi dalam 52 paket klip,” ujarnya.

Barang haram tersebut diakui oleh AW adalah miliknya yang disimpan di semak belukar di belakang rumahnya pada pagi hari.

Ipda Albert mengatakan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(putra)

Editor : Amran