MARTAPURA, klikkalsel.com – Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kecamatan Gambut selama dua bulan terakhir berhasil diringkus Polisi.
Komplotan Curanmor yang melakukan aksi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Banjar ini, telah berhasil diamankan pada 10 Desember lalu, ternyata masih berusia belasan tahun.
Sebanyak 7 pelaku, di antaranya adalah ABH (17) warga Barito Kuala bersetatus pelajar, IKI (18) warga Barito Kuala berstatus pelajar, SS (18) warga Gambut, MY (18) warga Barito Kuala masih lelajar, ABH (17) warga Barito Kuala masih pelajar, serta dua orang penadah berinisial SG dan SD.
Baca Juga Video Aksinya Viral, Pelaku Pencurian Menyerahkan Diri Karena Takut Diburu Polisi
Baca Juga Perkelahian Manusia Silver yang Viral di Banjarmasin Bukan Karena Rebutan Lahan dan Berakhir Damai
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji menerangkan, penangkapan pelaku berawal ketika tertangkap tangan oleh warga saat sedang beraksi.
Polisi bersama warga berhasil meringkus MR dan IKI, namun pelaku lainnya lainnya berhasil melarikan diri.
“Saat itu dua berhasil diamankan, dan sisanya melarikan diri. Kemudian kita coba kejar, hingga berhasil menangkap SS,” ujarnya mewakili Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat kepada klikkalsel.com, Rabu (03/01/2023) sore.
Tidak menyerah sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan dari hasil introgasi dan mendapati empat orang pelaku lainnya, termasuk penadah.
“Mereka ini adalah komplotan yang kerap melakukan aksi Curanmor. Selama kurun waktu dua bulan, ada enam laporan yang kami terima di sana (Kecamatan Gambut, red) tentang pencurian,” bebernya.
Saat digerebek, Polisi kemudia berhasil mengamankan delapan unit kendaraan bermotor yang diakui hasil curian oleh para pelaku, tiga di antaranya sebagai sarana untuk beraksi.
Suwarji mengatakan, para pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian bersama-sama pada malam hari, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, senagai mana dimaksud dalam Pasal 363 huruf 4e KUHPidana. Serta penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
“Dengan tertangkapnya para komplotan yang meresahkan ini, kami berikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut andil dalam menggagalkan dan menangkap para pelaku. Serta terungkapnya komplotan agar bisa diadili sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya
Sementara itu, Kapolsek Gambut, Ipda Andre P.W meminta kepada masyarakat, agar terus aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi





