Video Aksinya Viral, Pelaku Pencurian Menyerahkan Diri Karena Takut Diburu Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur kembali berhasil ungkap perkara pencurian yang sempat terekam CCTV warga di lingkungan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Lebih tepatnya, pencurian itu terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Gang Melati 3 RT. 20, Kelurahan Pekapuran Raya, pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 13.15 Wita kemarin.

Dengan korbannya, Rithaningsih (51) warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Melati 3, Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sedangkan pelaku bernama Andi Julianto (30), warga Jalan Kelayan A. Gang Setia Budi, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Terlibat Pencurian Toko Hijab, Empat Orang Masih DPO

Baca Juga Dua Pencurian Sepeda Motor di Banjarmasin Selatan Diringkus, Satu Orang Masih Dikejar

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (16/12/2023) kemarin sekitar pukul 3.00 Wita.

“Pelaku menyerahkan diri dengan sendirinya karena takut diburu polisi,” ujarnya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut.

Adapun kronologis kejadian, kata Kanit, Peristiwa ini terjadi tepat di depan rumah korban saat baru pulang.

“Saat itu korban mau membuka pagar dan memarkirkan sementara motor di depan pagar rumah,” jelasnya.

“Hanya beberapa saat membuka pagar, tas korban yang tergantung di stang sepeda motor langsung dibawa kabur oleh pelaku,” sambungnya.

Adapun barang korban yang hilang yakni berupa 50 gram gelang emas, 30 gram cincin emas dan dua buah handphone.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sebesar Rp 90 juta yang kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses sesuai hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, kata Kanit, Andi Julianto adalah pelaku yang sempat viral di salah satu akun sosial media. Mengambil atau menjambret tas berisi emas 80 gram dan uang sekitar Rp 2 juta.

Pelaku ini sebelumnya juga viral karena melakukan percobaan pencurian di Komplek Bunyamin Permai 1, pada Kamis (14/12/2023) lalu dan juga terekam CCTV

“Atas perbuatanya, kini pelaku terancam pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi