DPS Diumumkan, KPU Tabalong Minta Masyarakat Cek Terdaftar Atau Tidak Sebagai Pemilih

Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Tabalong, Muhammad Sunaryo. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020.

Pengumuman DPS dilakukan dengan ditempel langsung di Kantor Kelurahan/Desa serta fasilitas umum yang mudah dijangkau masyarakat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di seluruh wilayah Tabalong.

Dari DPS yang diumumkan, terdapat sebanyak 166.652 pemilih di Kabupaten Tabalong.

“Daftar Pemilih Sementara telah resmi diumumkan sejak 19 September 2020 lalu,” ujar Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Tabalong, Muhammad Sunaryo, ditemui di KPU Tabalong, Senin (21/9/2020).

Selanjutnya, dengan telah diumumkannya DPS ini, masyarakat diminta agar dapat memastikan dirinya atau ada kerabat dan tetangganya yang namanya terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih atau terdapat kesalahan data dalam DPS.

Cek data pemilih ini akan berlangsung selama 10 hari, dari 19 hingga 28 September 2020.

Cara menceknya, masyarakat dapat langsung datang ke posko layanan pemilih yang didirikan ditiap-tiap kelurahan/desa serta posko yang ada di Kecamatan dan Kantor KPU Tabalong dengan membawa KTP elektronik atau kartu keluarga.

“Setiap PPS ada satu posko, setiap kecamatan juga ada satu posko, dan posko di KPU Tabalong. Totalnya 144 posko layanan pemilih,” jelas Sunaryo.

Selain itu, cek data pemilih juga bisa dilakukan dengan mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

“Jadi di sini tanggapan itu sangat dibutuhkan, bagi yang melaporkan diri sendiri, keluarganya atau orang lain,” ungkap Sunaryo.

Kemudian, jika ada masyarakat yang memiliki KTP-e luar Tabalong dan ingin memilih di Tabalong, Sunaryo menjelaskan, agar yang bersangkutan dapat memastikan dirinya telah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di tempat asalnya.

“Karena jika yang bersangkutan tidak terdaftar di daerah asalnya maka yang bersangkutan tidak bisa pindah memilih di sini. Kalau sudah terdaftar di tempat asalnya bisa minta form A5 untuk pindah memilih di sini,” terangnya.

Lebih jauh Sunaryo mengatakan, dengan adanya cek data pemilih setelah DPS diumumkan, maka jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang sebelumnya mencapai 26.609 akan berkurang.

“Otomatis akan berkurang, kalau data yang kemarin itukan kumulatif,” pungkasnya. (arif)

Tinggalkan Balasan