DPS Diuji Publik, Bawaslu HSU Minta Jalankan Sesaui Prosedur

Kordiv PHAL (tengah) Bawaslu HSU (foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com – KPU Kabupaten HSU menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Amuntai Tengah.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten HSU Rina Mei Saputri, turut berhadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Ketua Bawaslu Kabupaten HSU, Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten HSU, Tim pasangan calon nomor urut 1 dan 2 serta PPK se Kabupaten HSU.

Menghadapi Pilgub Kalsel, uji publik DPS yang digelar dengan tujuan daftar pemilih tersebut mendapatkan koreksi dan penilaian dari masyarakat sehingga menghasilkan daftar pemilih yang benar.

Sementara ini KPU Kabupaten HSU menetapkan jumlah DPS sebanyak 161.927 orang dan hal tersebut turut jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat saat uji publik ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Syardani yang diwakili Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Emmy Najmiati, mengatakan, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu yaitu yang pertama membandingkan DPS yang saat ini dengan DPS tahun kemarin dan kemudian selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

”Kami mengimbau agar KPU Kabupaten HSU
menjalankan tugas sesuai prosedur tentang Surat Edaran yang dikeluarkan KPU RI dan juga mengingatkan bahwa untuk pemilih disabilitas lebih diperhatikan hak pilihnya,” ujarnya.

Untuk menjaga hak pilih, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten HSU juga telah membuka posko pengaduan terkait daftar pemilih yang tidak hanya bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten HSU melainkan sampai ketingkat Desa.

Pembentukan posko aduan ini juga bentuk pengawasan dari Bawaslu terhadap persiapan menuju Pilgub Kalsel tahun 2020 dalam hal data pemilih.

“Dengan pengawasan yang baik, diharapkan kualitas pendataan pemilih valid dan akuntabel,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan