DPRD Kalsel Tekankan Peningkatan Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

PELAIHARI, klikkkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mensosialisasikan perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kantor Desa Kait-kait Baru, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (13/4/2021).

Terkait peningkatan pelaksanan pemberdayaan masyarakat dan desa ditekankan wakil rakyat dalam sosialisasi tersebut.

Anggota DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin mengatakan, peningkatan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan sektor swasta, anggota Komisi III harus patuh diperhatikan. Pasalnya, guna memperluas informasi antara sektor dan lembaga dalam pembangunan daerah.

“Saya selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap dengan meratanya informasi tentang perda ini peningkatan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di seluruh sektor,” ucapnya.

Politisi PAN ini menambahkan, tujuan sosialisasi agar tercipta sinkronisasi kebijakan serta program pemberdayaan masyarakat dan desa. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat dan desa merupakan salah satu prioritas guna pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan merata.

Ia menegaskan pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatnya pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah indikator telaksananya perda ini dengan baik.

Tak hanya itu, ia juga mengaharapkan seluruh peserta sosialisasi yang berhadir dapat ikut serta meneruskan substansi informasi yang didapat lebih luas lagi.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci ketercapaian tujuan perda ini,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan